Perlukah Pelanggan Pascabayar Registrasi SIM Card Ulang?
Hari ini (31 Oktober 2017) adalah hari dimulainya registrasi SIM Card untuk setiap kartu yang beredar sekarang. Peraturan ini berlaku untuk setiap operator seluler di Indonesia, sebut saja Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia, dan Smartfren. Persyaratannya tergolong mudah, cukup mengirimkan SMS dengan format tertentu ke nomor 4444 dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pengguna Pascabayar sepertinya bisa bebas dari segala jenis kerepotan ini.
Mengingat pengguna pascabayar sendiri sudah menyertakan Kartu Tanda Penduduk miliknya pada saat mendaftarkan nomor pascabayar miliknya. Sehingga sepertinya Kominfo memprioritaskan pengguna prabayar Indonesia yang sekarang ini sangat mendominasi sehingga memiliki basis data yang lebih sahih untuk kepentingan ke depannya.
Untuk kalian yang menggunakan kartu prabayar memiliki waktu hingga 28 Februari 2018 sebelum akhirnya nomor tersebut diblokir secara bertahap. Kalian bisa melihat format daftar ulang pada artikel berikut.