Cara Unreg Registrasi Kartu, Paling Lengkap!


Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk mendaftarkan (registrasi) kartu sim yang digunakan. Jika tidak melakukan registrasi, maka nomor handphone tersebut akan diblokir. Kominfo melakukan hal ini untuk melindungi masyarakat terkait penyalahgunaan nomor handphone, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Contohnya seperti penipuan, penyebaran informasi hoax, usaha teror dan lain-lain. Pada peraturan registrasi tersebut, yang dibutuhkan adalah NIK dan Nomor dari KK. Setiap masyarakat hanya dibatasi boleh mendaftarkan paling banyak 3 kartu perdana saja. Hal ini menimbulkan protes dari para penjual kartu perdana internet. Pasalnya kebijakan ini membuat omset penjualan kartu perdana menjadi menurun. Setelah melancarkan aksi protes, maka kominfo mengambil kebijakan baru yaitu, menambahkan fitur unreg (menghapus atau menghentikan registrasi). Dengan fitur ini, maka masyarakat bisa dengan leluasa tetap membeli perdana internet dengan tenang tanpa takut diblokir. Nah lalu bagaimana ya cara unreg registrasi kartu?

Sekarang ini, manusia hidup di zaman internet. Sehari saja tidak menggunakan internet pasti akan terasa ada yang kurang. Oleh karena itu, saat ini kuota internet bisa jadi lebih penting dibandingkan pulsa untuk sms maupun telepon. Masyarakat di Indonesia pada umumnya lebih suka menggunakan kartu perdana internet sekali pakai langsung buang. Daripada harus menggunakan satu kartu dan mengisi ulang kuota tiap harian, mingguan, atau bulanan. Karena menggunakan kartu perdana internet sekali pakai dirasa lebih hemat, ketimbang melakukan pengisian ulang kuota. Oleh karena itu, masyarakat merasa sangat berterima kasih dengan adanya fitur unreg registrasi kartu. Lalu apakah cara unreg registrasi kartu bisa dilakukan secara mandiri seperti saat proses registrasi kartu? Jawabannya adalah tidak. Kalian hanya bisa melakukan unreg registrasi kartu di gerai saja. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalah gunaan NIK maupun Nomor KK.

Untuk cara unreg registrasi kartu sebenarnya mudah sekali lho, check this out

Cara Unreg Registrasi Kartu, Lengkap!

  • Kartu perdana axis dan xl

Ketik: UNREG/noHP kirim ke 4444

  • Kartu perdana indosat

Ketik: UNPAIR/noHP kirim ke 4444

  • Kartu telkomsel

Ketika: UNREG/NIK kirim ke 4444

Atau bisa dial di *4444# lalu pilih UNREG, lalu masukan NIK

  • Kartu tri

Bisa melakukan proses unreg registrasi melalui web site resmi tri di https://registrasi.tri.co.id/nonaktif . Dengan cara memasukan NIK.

Mudah sekali ya caranya. Dengan mendaftarkan kartu perdana secara resmi, maka kalian akan mendapat perlindungan penuh dari pemerintah terkait kasus kasus kejahatan yang dilakukan via handphone. Oh iya, fitur unreg ini juga bisa bermanfaat untuk mengetahui lokasi orang yang menggunakan no identitas kalian. Dengan begitu, pemerintah bisa menghapus data kalian yang digunakan oleh orang lain tersebut. Tentunya dengan persyaratan dan ketentuan tertentu. Mari budayakan bijak dalam menggunakan handphone dan internet.

Artikel Terkait: