Daftar Sim Card Tanpa Batas


Pedagang pulsa diizinkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan registrasi atau daftar SIM card tanpa batas. Izin tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) melakukan aksi demo karena keberatan dengan Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang registrasi kartu SIM prabayar.

Peraturan tersebut membatasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendaftaran normor kartu seluler. Lebih jelasnya, satu NIK hanya boleh digunakan untuk pendaftaran tiga nomor seluler saja. Padahal, penjualan kartu perdana berpromosi menyumbangkan pemasukan terbesar bagi para pelaku usaha outlet seluler. Pembatasan tersebut jelas akan berdampak terhadap penghasilan mereka, penghasilan mereka akan menurun.

Izin yang dikeluarkan oleh Kemkominfo memang tidak menghapuskan Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017. Namun paling tidak, ada jalan keluar bagi para pemilik outlet atas keberatannya. Dengan izin tersebut, tidak ada lagi pembatasan registrasi SIM Card.

Dalam surat mengenai penerapan registrasi kartu SIM yang diedarkan kepada masing-masing operator seluler, terdapat lima poin yang disampaikan

Registrasi bisa dilakukan oleh masyarakat secara mandiri melalui SMS untuk 3 SIM card. Setelah pendaftaran yang ketiga, apabila masyarakat ingin melakukan pendaftaran yang keempat dan seterusnya, mereka perlu melakukannya melalui pedagang pulsa atau gerai operator. Saat melakukan registrasi keempat dan seterusnya di pedagang pulsa, mereka tetap diharuskan membawa NIK dan KTP.

Gerai operator akan memasukan data pengguna ke dalam sistem aplikasinya. Setelah itu, data tersebut akan disesuaikan dengan data yang ada di lapak penjual pulsa. Aplikasi tersebut juga terhubung langsung dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memohon kepada para operator jaringan agar memberikan hak kepada pemilik outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi, termasuk registrasi nomor pelanggan keempat dan seterusnya, dengan segera. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 105 Tahun 2018. Surat mengenai hal tersebut telah dilayangkan oleh Ahmad M. Ramli selaku Ketua BRTI kepada para operator. Ketua BRTI yang juga menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengatakan bahwa permohonan tersebut dilakukan sebagai wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelanjutan hidup usaha mikro, kecil, dan menengah yang mampu menopang industri telekomunikasi.

Sebenarnya, registrasi kartu diwajibkan oleh pemerintah agar pemerintah dapat mencegah terorisme, menanggulangi hoaks, memudahkan transaksi ekonomi, mengamankan transaksi non-tunai, dan mencegah kejahatan. Adapun alasan pembatasan satu NIK hanya untuk tiga sim card, sebelumnya, kurang lebih serupa dengan alasan kewajiban registrasi kartu yaitu untuk memberikan rasa nyaman dalam berkomunikasi dari tindakan kriminal seperti penipuan, meningkatkan keamanan di jaman yang serba digital, dan mendukung perekonomian digital.