Bank Indonesia Melarang dan Akan Tindak Pengguna BitCoin di Indonesia
Bitcoin, siapa yang tidak kenal cryptocurrency (mata uang digital) paling dikenal dari semua mata uang dunia maya ini. Masalah tentang mata uang dunia maya ini bisa dibilang masalah yang sensitif mengingat setiap negara berusaha menjaga kedaulatan negaranya masing-masing yang salah satunya adalah dengan mengendalikan peredaran mata uang di negaranya, untuk kasus ini, mata uang digital.
Kalau kita bisa berfilosofi sedikit, apa itu sih sebenarnya mata uang digital? Karena definisi resmi dari pemerintah Republik Indonesia belum ada saat artikel ini dibuat. Kita ambil definisi terdekatnya menurut UU No. 7 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat 1 yang menuliskan, seperti yang dikutip “Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.” dan jika digabungkan dengan UU No. 23 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 2, seperti yang dikutip “Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia”. Dari dua definisi tersebut cryptocurrency sudah pasti tidak resmi karena tidak dikeluarkan oleh NKRI dan bukan alat pembayaran yang sah.
Mulai dari sini makin menarik, faktanya ada beberapa negara yang mengakui adanya BitCoin sebagai sebuah komoditas dan bahkan ada negara yang berusaha membuat cryptocurrency untuk negaranya sendiri. Dengan menganggap BitCoin sebagai komoditas, berarti kurang lebih BitCoin berlaku mirip sebagai in-game-money seperti “Gold”, “Bit”, “Diamond”, “Point”, atau istilah apapun di setiap permainan. Tapi sekali lagi, pemerintah Indonesia belum memiliki definisi resmi untuk BitCoin dan mata uang digital lainnya. Kalau dianggap sebagai komoditas dan dilarang, berarti in-game-money akan dilarang. Tapi kalau hanya melarang cryptocurrency, melanggar asas keadilan dan membuka celah untuk membuat “game” mining.
Lucunya, BitCoin itu dibenci tapi juga disayang. Kalau dilihat dari perspektif gamer, tentu Cryptomining jadi salah satu alasan atau bahkan bisa jadi satu-satunya alasan harga kartu grafik melonjak tinggi. Dari perspektif pemerintah, cryptocurrency jadi ancaman dalam kedaulatan negara. Sedangkan dalam perspektif pedagang, cryptocurrency menjadi salah satu komoditas investasi yang memiliki risiko tinggi tapi keuntungan tinggi juga.
Tapi yang pastinya, setidaknya untuk sekarang, Bank Indonesia melarang keras penggunaan BitCoin atau mungkin dalam kasus ini adalah semua mata uang digital di Indonesia. Kita tidak tahu bagaimana cara pemerintah mendeteksi atau mendapatkan data mengenai orang yang “menambang” atau mentransaksikan mata uang digital tersebut. Yang sudah jelas, adalah penggunaan mata uang digital sebagai alat transaksi melanggar undang-undang dan bisa diancam dengan tindakan pidana. Tapi setelah dibaca tidak ada larangan mengenai kepemilikan dan “menambang” mata uang digital tersebut.