Korupsi Asian Games 2018 Ramai Mencuat! Begini Desas-Desusnya
Asian games 2018 telah secara resmi ditutup beberapa hari yang lalu. Namun lagi-lagi kabar korupsi tidak jenuh-jenuhnya berakhir, bahkan baru-baru ini juga dikabarkan desas-desus yang menyebutkan adanya korupsi pada asian games 2018 yang telah diselenggarakan beberapa hari lalu. Kabar ini sudah tidak asing lagi, pasalnya Indonesia sendiri diduga telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp.11 Miliar. Dengan demikian, sudah pasti bahwa Korupsi Asian Games 2018 sungguh merugikan Negara Indonesia.
Namun ada yang menyatakan dari informasi yang dihimpun, bahwa kasus Korupsi Asian Games 2018 ini sengaja diangkat kembali karena adanya faktor politik di dalamnya. Karena dugaan para terdakwa tersebut telah di sidang, dan di vonis sesuai dengan ketentuan hukum UUD yang berlaku tepatnya tahun 2017 lalu.
Terdakwa tersebut meliputi Sekjen KOI, Bendahara KOI, dan juga direktur PT. Hias Ihwan yang berperan sebagai penyedia jasa. Masing-masing para terdakwa tersebut telah dikenai biaya sebesar Rp.300 juta dan juga subsider 3 bulan.
Melihat dari banyaknya kasus korupsi yang merajalela dan mendarah daging di Negara kita tercinta ini, sampai tidak habis berfikir, mengapa hal-hal korupsi ini rasanya sulit sekali untuk dihilangkan. Apakah karena hukum di indonesia sendiri yang kurang tegas menyikapi sering terjadinya korupsi yang membawa dampak negatif bagi Negara Indonesia.
Melihat sekilas cara negara-negara tetangga menyikapi kasus korupsi, rasanya tidak terlalu menjamur seperti di Indonesia ya ? seperti di Negara Arab misalnya yang memberikan hukuman mati pada tindak pidana kasus korupsi.
Dikembalikan lagi pada Negara Indonesia, tidak mungkin dan tidak bisa menerapkan Hukum yang sama seperti Negara-negara tetangga karena adanya Pancasila. Khususnya Pancasila pada point ke-dua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena setiap jenis dan macam hukuman yang ada tetap harus berlandaskan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Kendati demikian, akankah korupsi tetap mendarah daging dan akan terus berulang-ulang terjadi di Indonesia jika dilihat dari hukuman yang diberikan ? sepertinya masih dapat terulang kembali kecuali adanya hukuman “korupsi diatas nominal tertentu seperti 500 juta, hukumannya tembak mati”. Namun kembali lagi, pada Dasar Negara Indonesia “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Sehingga untuk kasus-kasus korupsi selanjutnya masih dipertanyakan, terulang kembali ataukah tidak. Well, what do you think ?